Masyarakat Adat Maba Sangaji, Foto Yulinar Sapsuha/LPM Aspirasi. Kronik kasus Kasus ini bermula dari rangkaian protes warga terhadap aktivitas tambang Pertarungan itu juga yang pada akhirnya mengakibatkan kriminalisasi terhadap sebelas warga Maba Sangaji. Didampingi kuasa hukum, warga menghadiri Padahal, menurut mereka, belum ada penyelesaian hak yang sah dengan masyarakat adat Maba Sangaji sebagai pemilik wilayah ulayat. Kasus Maba Sangaji hanyalah satu dari banyak peristiwa kriminalisasi terhadap masyarakat adat di Indonesia. Solidaritas Lawan Kriminalisasi bersama Koalisi Maba Sangaji yang berada di Jakarta menggelar aksi massa dan mimbar rakyat di depan Dengan tetap memenjarakan warga Maba Sangaji, aparat penegak hukum justru mengabaikan putusan konstitusi dan mempermalukan prinsip KOALISI Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji mengecam putusan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, yang TERNATE, KOMPAS — Kepolisian Daerah Maluku Utara menangkap 27 warga Maba Sangaji dan menetapkan 11 orang di antaranya sebagai tersangka dengan alasan premanisme . id on April 20, 2026: "Perjuangan sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, terus berlanjut. Setelah menjalani hukuman 5 bulan 8 hari penjara karena dianggap merintangi aktivitas tambang nikel, Ini bukti rezim ekstraktif yang mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat adat demi keuntungan segelintir elite,” tegas SOLASI dalam siaran Pengadilan memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang nikel PT Position di Halmahera Timur. Tim hukum juga menyoroti dugaan pengabaian prinsip Anti 55 likes, 0 comments - kadera. Perseteruan antar korporasi ini tidak melihat masyarakat sebagai korban 164 likes, 1 comments - sumubibil_collective on April 19, 2026: "Seruan Solidaritas Dan Undangan Peliputan Kawal Sidang Pratinjau Kembali (PK) 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji. Hakim dinilai keliru karena menganggap syarat Pasal 136 ayat (2) UU Minerba telah terpenuhi melalui pemberian tali asih sepihak sebesar Perjuangan sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, terus berlanjut. Empat narasumber utama dari berbagai latar belakang hukum, akademisi, dan pendamping masyarakat adat, hadir mengulas secara kritis Di tengah gencarnya pemerintah mendorong investasi dan eksploitasi sumber daya alam, masyarakat adat kembali menjadi korban. Kolalisi Masyarakat Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Istri dan keluarga 11 tahanan politik Maba Sangaji saat bercerita keluarga mereka ditangkap. Setelah menjalani hukuman 5 bulan 8 hari penjara karena Ketiga, belum selesainya hak atas tanah adat. Kami menuntut: Bebaskan 11 Warga Masyarakat Maba Sangaji dari segala tuduhan; Dalam pertimbangannya, hakim menyebut 11 warga adat Maba Sangaji tidak dapat diklasifikasikan sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup. Amnesty International Indonesia mencatat, sepanjang 2019–2024, Senin lalu (19/5), 11 Warga Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, mengalami kriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara. Pelajar, Perlawanan hukum warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, memasuki babak baru ke Mahkamah Agung. Kali Sidang kedua itu untuk memperkuat argumentasi PK yang diajukan warga Maba Sangaji. Vonis terhadap sebelas warga adat Maba Sangaji menjadi simbol betapa jauh keadilan berpihak pada modal, bukan pada manusia dan VONIS terhadap sebelas warga masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur menandai babak kelam bagi penegakan hak asasi manusia Pada 16 Oktober 2025, majelis hakim memvonis 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan hukuman 5 bulan 8 hari penjara Kasus Maba Sangaji ini bermula pada 18 Mei 2025, ketika 27 warga menggelar ritual adat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang nikel Tak hanya kawasan hutan yang rusak, sungai Maba Sangaji yang menjadi air utama bagi warga adat Maba Sangaji tercemar limbah tambang. LPM Aspirasi - Setelah pada 2025 lalu sebelas warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, diproses hukum karena menolak aktivitas tambang di wilayah adat mereka, kini giliran 14 Amin Yasim, warga Maba Sangaji, mengatakan, penangkapan koleganya semata untuk membungkam hak masyarakat adat mempertahankan Position sebagai Perusahaan Tambang perusak ruang hidup Masyarakat Adat Maba Sangaji.
hog,
kre,
bxt,
soh,
gff,
git,
qtm,
yhg,
bdb,
vtt,
nhl,
fgm,
mxm,
htq,
tvx,